Polres Subulussalam Amankan Tiga Warga Aceh Diduga Jaringan Penjualan Orang

Subulussalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam berhasil menangkap tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Selatan.
Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Sabtu (19/10/2024)
Peristiwa ini bermula pada Jumat (18/10/2024) ketika Tim Resmob Polres Subulussalam menerima informasi dari Polres Aceh Selatan.
Dimana disebutkan bahwa tiga tersangka terkait kasus ini melarikan diri menuju Subulussalam menggunakan mobil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyisiran di jalur lintas Subulussalam-Medan.
Mereka juga berkoordinasi dengan personel Pos Lantas Sibande di Sumatera Utara untuk melakukan razia.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menghentikan mobil Mitsubishi Colt hitam dengan nomor polisi BL 8136 CC yang digunakan oleh para tersangka.
Komentar