Sebut RAB Pembangunan Diubah Ditengah Jalan, Masyarakat Desak Penegak Hukum Audit Gampong Babah Dua

Suka Makmue - Sejumlah masyarakat Gampong Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya mendesak pihak kepolisian dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan fisik di Gampong tersebut.

Pasalnya, ada pembangunan fisik yang dinilai tidak sesuai dengan rencana pembangunan pada anggaran tahun 2024.

Salah satunya pembangunan jalan perkebunan di dusun Relui Mangat, Gampong tersebut.

Di mana dalam Rencana pembangunan jalan itu memiliki lebar 4-5 meter dengan panjang 100 meter.

Namun pada pelaksanaan dilapangan jalan itu hanya dibangun dengan lebar 3 meter dan panjang 100 meter.

“Jadi di RAB yang kita pegang itu jalannya lebar 4 meteran, hanya saja di lapangan hanya 3 meter,” ungkap salah satu warga.

“Kondisi itu sendiri dibenarkan oleh ketua Tuha Peut dan anggota Tuha Peut, mereka bilang Keuchik akan menyesuaikan RAB pembangunan dengan jalan, jadi RAB -nya di ubah,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama dengan masyarakat lainnya mendesak pihak kepolisian di Nagan Raya dan Inspektorat untuk turun dan melakukan pemeriksaan.

Selain itu, dirinya juga meyakini jika masih banyak permasalahan yang akan ditemukan oleh tim penegak hukum jika melakukan audit di Gampong Babah Dua.

“Saya yakin bukan itu saja, masih ada beberapa lagi, termasuk dugaan penggelapan puluhan juta uang Bumdesma yang hingga kini belum ada kejelasan,” tutupnya.

Sementara itu,Keuchik Gampong Babah Dua, Samsul Bahri yang dihubungi menyebutkan jika pembangunan jalan tersebut sudah disesuaikan.

“Sudah disesuaikan dan sudah ditambah,” jelasnya.

“Sudah ubah RAB, sekarang sudah pakai RAB baru bukan RAB yang dulu,” tambahnya.

Namun dirinya engga menjawab saat ditanya apakah merubah RAB itu dibenarkan dalam hukum.

Dua kali pertanyaan itu disampaikan Keuchik Gampong Babah Dua, lebih memilih bungkam.(**)