Sempat Buron, Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap
SEURAMOEACEH l Sempat buron, HS (35) akhirnya ditangkap tim gabungan Kejari Bener Meriah dan Lhokseumawe.
Perempuan asal desa Paya Bili kecamatan Muara Dua diamankan atas dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020.
HS dan keuchik Paya Bilie berinisial MS (31) diduga terlibat korupsi DD menyebakan Negara di rugikan Rp318 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, Agus Suroto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pengkapan itu.
Agus menjelaskan, bendahara desa Paya Bilie itu diamankan di desa Bale Redelong kecamatan Bukit, Bener Meriah.
“HS ditangkap Rabu (29/12/21) sekira pukul 15.00 WIB,” kata Agus Soroto saat dikonfirmasi awak media.
Selanjutnya, sebut Agus Soroto, HS dibawa ke Kejari Lhokseumawe guna dilakukan proses lebih selanjut. (*)