Nelayan di Aceh Selatan Digelendang ke Mapolres, Ini Soalya!

SEURAMOEAceh.com l Seorang nelayan asal Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan inisial M (29), ditangkap pihak kepolisian.
Ia ditangkap SatRes Narkoba di Desa Hilir Kecamatan TapakTuan, Sabtu (27/01/2024) sekira pukul 13.00 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, Ahad (28/01/2024) membenarkan penangkapan itu.
Selain tersangka, jelas Adam, polisi juga mengamankan satu paket sabu 0.20gram, satu unit sepeda motor, satu unit Hp dan satu kotak rokok.
“M ditangkap karena diduga sebagai penyalahgunaan narkotika,” kata Kasi Humas dalam keterangannya, Ahad (28/01/2024).
Komentar