Tikam Istri Dengan Pisau, Warga Subulussalam Ditangkap Polisi

RZ diduga pelaku penikaman terhadap istrinya saat diamankan pihak kepolisian Subulussalam, Minggu (13/10/2024)

Subulussalam – Polres Subulussalam berhasil mengamankan RZ (35), seorang pria yang diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

RZ dilaporkan telah melakukan penikaman terhadap istrinya, M (33) warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah seorang ustadzah di lingkungan Pesantren Raudatuljannah, tempat M bekerja membantu mencuci piring.

Menurut keterangan SA, sepupu korban, RZ tiba-tiba datang dan tanpa peringatan menyerang M dengan sebilah pisau, yang mengakibatkan luka serius di bagian perutnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari SA, seorang warga Desa Lae Oram berusia 54 tahun.

Ia menjelaskan jika saat itu dirinya menyaksikan M dibonceng oleh seorang ustadzah dengan kondisi perut berdarah.

SA kemudian mengikuti mereka menuju RSUD Subulussalam untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah menerima perawatan awal, M kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Selatan.

Di rumah sakit, M mengungkapkan kepada petugas medis bahwa dirinya telah menjadi korban penikaman yang dilakukan suaminya.

Mendengar pengakuan itu, SA segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakir, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan RZ.

Ia mengatakan jika RZ sendiri diamankan di sebuah rumah yang berada di desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri.

"RZ ditangkap saat bersembunyi di balik lemari," jelasnya

“Pelaku mengakui telah menikam istrinya menggunakan pisau, yang kemudian dibuang ke sungai kecil di Desa Lae Oram. Pisau tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti,” tambah Iptu Abdul Mufakir.

Saat ini, RZ beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Simpang Kiri untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap KDRT.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdul Mufakir.(**)