Tim Gabungan Kejari Aceh Singkil dan Nagan Raya Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Pulau Banyak

Singkil - Tim Tangkap Buronan (TABUR) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, bekerja sama dengan Kejari dan Polres Nagan Raya, berhasil menangkap ZJ (50).
Pria asal Nagan Raya itu, merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
ZJ diamankan di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Aceh Singkil dan Kejari Nagan Raya.
"Hari ini, Tim TABUR Kejari Aceh Singkil bersama Kejari Nagan Raya berhasil menangkap DPO berinisial ZJ di Desa Teluk Nibung," ujar Budi kepada Seuramoeaceh.com, Jumat (8/11/2024).
ZJ yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kuala Seumayam dari 2016 hingga 2021, diduga menyalahgunakan dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,71 miliar.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengawasan intensif selama satu minggu, dan ZJ berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat siang.
Menurut Budi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor PRINT-02/L.1.29/Fd.2/10/2024, ZJ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ZJ telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yang ditetapkan dalam surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada 29 November 2023.
Setelah ditangkap, ZJ langsung dibawa ke Kejari Aceh Singkil dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Lapas Meulaboh, Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(**)
Komentar