29 Gampong Tidak Bisa Cairkan Dana Desa Tahab III

29 Gampong Tidak Bisa Cairkan Dana Desa Tahab III
Kepala DPMGPPPP Nagan Raya Drs Ujang MM |Foto:Seurameo/Firdaus NB

SEURAMOE
SUKA MAKMUE
- Sebanyak 29 Gampong
di Kabupaten Nagan Raya tidak tidak bisa mencairkan dana desa (DD) 2018 tahab
III karena terlabat memasukan laporan pertanggung-jawaban (LPJ) tahab I dan II.


BACA JUGA:

Besaran anggaran DD tahab III tahun 2018
yang tidak bisa dicairkan itu mencapai angka 40 persen dari total anggaran yang
diterima masing masing gampong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan(DPMGPPPP)Drs Ujang MM, yang di
hubungi Seuramoe Senin (11/02/2019) membenarkan hal tersebut.

“Benar ada 29
Gampong yang tidak bisa mencairkan dana desa tahab III karena terlambat membuat
LPJ tahab sebelumnya,” kata Ujang.

lebih lanjut Ujang mengungkapkan, keterlambatan para Keuchik memasukan LPJ penggunaan
anggaran tahab I dan II membuat dana tahab III tidak bisa dicairkan.

“Karena salah satu syarat pencairan dana selanjutnya
harus ada LPJ penggunaan dana sebelumnya,” tegas Ujang.

Namun ujang tidak menyebutkan nama nama gampong yang terlambat membuat LPJ dana sebelumnya sehingga dan selanjutnya tida bisa di cairkan.(*)

Komentar

Loading...