Berkas P21, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian ke Jaksa

Berkas P21, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian ke Jaksa
Penyidik Unit I Pidum SatReskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasu pencurian ke JPU. l Foto: Polres Aceh Selatan

TAPAKTUAN - Penyidik Unit I Pidum SatReskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahab II) kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat, 9 Mei 2025.

Penyerahan Tahab II dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Aceh Selatan.

Tersangka berinisial AM (22), berstatus sebagai pelajar/mahasiswa merupakan warga Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A04E warna copper dan satu lembar kaos lengan pendek warna hitam

Semua prosedur administratif telah dilaksanakan termasuk penandatanganan buku register B12 dan B13 serta berita acara serah terima dengan JPU

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan lancar hingga tahap persidangan. menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya pada Ahad, 13 Maret 2025, tersangka diamankan atas dugaan melakukan pencurian di sebuah rumah diwilayah tempat tinggalnya.

Atas kasus ini ersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1, 3 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 5 Jo Pasal 362 KUHPidana. (*)

Komentar

Loading...