Penyidik Serahkan Dua Tersangka Pengeroyokan dan Barang Bukti Ke JPU

Penyidik Serahkan Dua Tersangka Pengeroyokan dan Barang Bukti Ke JPU
Penyidik SatReskrim Polres Aceh Tengah Rabu 23 April 2025 menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. l Foto: Ist

TAKENGON - Penyidik SatReskrim Polres Aceh Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pengeroyokan ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Takengon.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit Idik IV PPA SatReskrim Polres Aceh Tengah Aipda Maryadi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra  melalui Kasi Humas Iptu Kariya mengatakan, penyerahan tersangka atau tahap II ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Menurut Kariya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nomor: B-657/L.1.17/Eoh.1/04/2025, tanggal 17 April 2025

Dan Nomor: B-658/L.1.17/Eku.1/04/2025, tanggal 17 April 2025 dengan tersangka Mulyadi Bin Muhammad dan Khairul Adha Bin Mulyadi, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.

Komentar

Loading...