Dengan Cara Diblender, 1,03 Kilogram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

LHOKSEUMAWE - Seberat 1.039,25 gram barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (22/01/2025) dimusnahkan dengan cara dicampur air dan cairan pembersih lantai lalu diblender.
Kegiatan itu berlangsung di lobi SatRes Narkoba Polres Lhokseumawe pukul 09.30 WIB. Selain pejabat kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan dan instansi terkait turut hadir.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin bersama KasatRes Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra.
Sekedar catatan, barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda dengan empat tersangka yaitu MR, AZ, MS, dan KD.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan ketetapan JPU dengan tujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Komentar