Berkas Perkara Penjualan Kulit Binatang Dilindungi Dilimpahkan ke Kekejaksaan

LHOKSUKON - Tiga tersangka pemburu serta penjual kulit harimau dan beruang madu bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis 23 Januari 2025
Penyerahan dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya Kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Ketiga tersangka dimaksud yaitu R (20), Z (35) dan I (36). Ketiganya memiliki jabatan sebagai Bendahara, Sekdes dan Kadus di Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur.
Selain terduga pelaku, turut diserahkan barang bukti berupa satu lembar kulit dan tulang belulang harimau Sumatera serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.
Komentar