Dalam Dua Pekan, Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika

Dalam Dua Pekan, Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika
Polda Aceh gelar konferensi terkait pengangkapan kasus narkotika. l Foto: PID Humas Polda Aceh

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UUU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebutnya, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.

Dalam kesempatan itu, Armia Fahmi menegaskan bahwa Polda Aceh komit dalam menanggulangi dan memberantas narkotika,

Termasuk tekannya, siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota Polri sekalipun.

“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menyebut, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda.

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...