Komplit! Pamakai, Perantara dan Penjual Narkoba Diciduk

SEURAMOEAceh l Enam pengguna sekaligus pengedar sabu dan ganja di Aceh Jaya diciduk kepolisian.
38.1 gram sabu, 255.86 gram ganja, dua unit motor, enam buah handphoen dan uang tunai Rp400 ribu diamankan sebagai barang bukti.
Keenam tersangka dimaksud adalah Z (24), M (28), T (30), R (33), F (34) dan C (39)
Mereka memiliki peran berbeda, ada yang jadi penjual, pengedar dan perantara barang haram tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dalam konferensi pers Rabu 7 Septembar 2022
Komentar