Langgar Protokol Kesehatan, 20 Pekerja Asal Sumut Dipulangkan

SEURAMOE MEULABOH – Sebanyak 20 pekerja bangunan asal Provinsi Sumatera Utara dipulangkan ke daerah asalnya dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah diketahui kedatangan mereka tidak memiliki surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan.
Diketahui 20 pekerja yang dipulangkan tersebut masing-masing 16 orang berasal dari Kota Binjai dan sisanya empat orang dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“20 orang pekerja yang dipulangkan ke Sumatera Utara ini karena kedatangan mereka ke Aceh Barat tidak dilaporkan secara resmi kepada aparat desa dan tim terkait, sehingga kehadiran mereka ditolak oleh masyarakat,” kata Irsadi Aristora, Petugas Sekretariat Gugus COVID-19 Kabupaten Aceh Barat, Senin tengah malam di Meulaboh.
Para pekerja yang sejak sepekan terakhir bekerja sebagai tenaga kerja di proyek pembangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Barat, berlokasi di Desa Lapang, Meulaboh, Aceh Barat, juga tidak melakukan karantina mandiri dan tidak dilaporkan keberadaannya kepada aparat desa.
Ia menjelaskan, kehadiran pekerja ini, diketahui warga saat berada di sebuah warung kopi dan kehadiran puluhan pekerja ini juga tidak diketahui aparat desa, sehingga kemudian warga marah dan meminta pekerja tersebut dipulangkan ke daerah asal.
“Karena permintaan masyarakat agar dipulangkan, dan pekerja dari Sumatera Utara ini merasa tidak nyaman, akhirnya setelah dilakukan musyawarah dan kontraktornya setuju, 20 pekerja tersebut langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dari Aceh Barat,” kata Irsadi menambahkan.
Irsadi Aristora menegaskan, sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku, setiap masyarakat yang datang daerah zona merah COVID-19 ke daerah hijau, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di daerah tujuan.
Hal ini untuk menghindari agar para pendatang tidak terinfeksi/terpapar virus COVID-19. (**)
Komentar