Panwaslih Aceh Jaya Panggil 7 Orang Yang Diduga Langgar Aturan Pemilu

Calang - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang.
Pemanggilan itu sendiri dilakukan untuk meminta klarifikasi dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu di kabupaten itu.
Tujuh orang itu sendiri terdiri dari terlapor Safwandi, Muslem D dan T Khairullah yang merupakan Kadisdik Aceh Jaya.
Sementara empat orang lainnya merupakan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada diantaranya, Mutawalli, Julianto, Abu Bakar dan Irsan.
Selain itu, ketujuh saksi sendiri terdiri dari dua orang Paslon Bupati, tiga orang dari Dinas Pendidikan dan satu ketua K3S ata ketua panitia kegiatan.
"Sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap 7 orang itu pada Rabu (31/10/2024)," jelas Ketua Panwaslih Aceh Jaya Mashari.
Komentar