Perampok Dua Perempuan Muda di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Perampok Dua Perempuan Muda di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Terduga perampok dua wanita muda di Aceh Utara | Foto: Ist

SEURAMOE BANDA ACEH -
Akhirnya perampok dua perempuan muda di Aceh Utara kemarin yang diduga
menggunakan senjata api ditangkap polisi. Para pelaku ditangkap di sejumlah
lokasi terpisah setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus itu.

Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito
mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap yakni JR (32), Petani, warga
Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Ia ditangkap di kawasan Aceh Utara. Sabtu
(14/9/2019)

"Saat ditangkap, petugas mengamankan sebuah handphone
milik yang dirampok kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon
seluler.

Dari hasil interogasi, JR mengaku dirinya merampok atas
perintah JM (43), warga Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye,
Aceh Utara. Tersangka JM pun akhirnya ditangkap dua jam kemudian setelah polisi
melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka JM juga ditangkap di rumahnya, diamankan
uang tunai senilai Rp 150 ribu yang merupakan sisa hasil rampokan terhadap
korban kemarin," kata Direktur.

Tersangka JM diketahui mendapatkan bagian sebanyak Rp 800
ribu usai melakukan perampokan kemarin yang diberikan oleh tersangka JR yang
diambil oleh tersangka lainnya yakni SR (22), Mahasiswa, warga yang sama.
Tersangka SR pun kemudian ikut diamankan di rumahnya.

"Menurut tersangka JR, perampokan itu dilakukan bersama seorang tersangka lain yang kini masih dicari, identitasnya sudah diketahui. Mereka beraksi menggunakan sepeda motor DPO itu, termasuk senjata yang digunakan.

Menurut pengakuan JR, alat yang digunakan untuk merampok adalah pisau yang berbentuk pistol," ungkap mantan Dir Resnarkoba Polda Aceh ini.

Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk diproses lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain hingga mengetahui motif perampokan ini.



"Barang bukti sementara yang diamankan sebuah handphone
dan uang Rp 150 hasil rampokan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan
ancaman paling lama 9 tahun penjara," tambah Kombes Pol Agus Sarjito

Komentar

Loading...