Sidang Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan Daerah Aceh Singkil Dimulai

Sidang Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan Daerah Aceh Singkil Dimulai

"Kami mengingatkan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan belanja pegawai," tegas Hilal.

Sebanyak 50 pegawai dipanggil untuk menghadiri sidang, namun hanya sekitar 20 orang yang hadir.

Beberapa yang tidak hadir berasal dari daerah terpencil, seperti Kepulauan, Suro, dan Kota Baharu, yang terkendala cuaca buruk dan jarak yang jauh.

Meskipun demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan keputusan yang diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 dan Permendagri No. 133 Tahun 2018, kami tetap mengadili mereka yang tidak hadir. Proses ini dilaksanakan agar kerugian daerah dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Hilal.

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2001, sidang ini harus diselesaikan dalam waktu 90 hari, dengan target penyelesaian pada 1 April 2025.

Komentar

Loading...