Tahun 2018, Kejaksaan Aceh Jaya Tidak Endus Indikasi Penyelewengan Dana Desa

Tahun 2018, Kejaksaan Aceh Jaya Tidak Endus Indikasi Penyelewengan Dana Desa
Ilustrasi

SEURAMOE CALANG – Hingga bulan Desember tahun 2018 Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengaku tidak menerima laporan adanya indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa di kabupaten itu.


BACA JUGA:

“Kita cuma menangani kasus tahun 2017, saat ini belum
kita terima laporan untuk hal itu” kata Yudhi Syahputra Kasi Pidsus Kajari,
Aceh Jaya. Kamis (10/1/2019)

Ia sendiri juga mengaku jika di Aceh Jaya sendiri tidak ditemukannya indikasi adanya penyelewengan dana desa.

"Belum ada itu, gak ada," tutupnya.(*)



Komentar

Loading...