Wakil Ketua DPRK Abdya : Tanah Untuk Korban Konflik Akan Segera Terwujud

Wakil Ketua DPRK Abdya : Tanah Untuk Korban Konflik Akan Segera TerwujudJulida/Seuramoe
Wakil Ketua DPRK Abdya, Mustiari saat menyerahkan dokumen kepada pihak KPH Wilayah Aceh, Anbiya.

BLANGPIDIE Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) memperjuangkan nasib para korban konflik dan Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk mendapatkan lahan di Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH).

"Lebih kurang 20 tahun kami memperjuangkan lahan untuk eks Kombatan dan korban konflik, InsyaAllah berkat keyakinan dan doa masyarakat Aceh Barat Daya cita-cita ini akan segera terwujud dengan skema HKM", kata Wakil Ketua I DPRK Abdya, Mustiari, Sabtu (22/2/2025) di Blangpidie.

Menurut Mantan GAM itu, salah satu butir perdamaian yang tercantum dalam MoU (Memorandum of Understanding) yang disepakati di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, yakni tersedianya lahan untuk korban konflik.

Jadi kata Politisi Partai Aceh itu, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yg dilaksanakan dalam kawasan Hutan Negara/Hutan Hak/Hutan Adat yg dikelola oleh masyarakat sebagai pelaku utama.

"Skema HKm adalah akses legal yg diberikan oleh Menteri kepada perorangan/kelompok masyarakat/KTH/Gapoktan/Koperasi untuk memanfaatkan Hutan Lindung/Hutan Produksi Terbatas selama 35 tahun, dan akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali," imbuh Mustiari.

Mustiari Menjelaskan, Adapun luas lahan yang diajukan melalui KTH Tuah Seudong Rimba yakni 2.000 hektar.

Komentar

Loading...