Berkas Perkara Obat dan Jamu Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana
Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana
Penyerahan Tahab II dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
“Dengan pelimpahan Tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Seunagan dan diterima oleh JPU
Berkas perkara P 21, Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka prostitusi online ke Kejaksaan