Bejat! Pria Paruh Baya di Aceh Utara Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

LHOKSUKON - Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44) warga Kecamatan Dewantara Aceh Utara atas dugaan menyetubuhi anak tiri masih berusia 16 tahun.
Pelaku diamankan personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat pada Jumat 11 April 2025 lalu di kawasan Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan, kejadian ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa berawal pada Jumat (04/04/2025). Hari itu pelaku membawa korban dan adiknya dari Dewantara ke kebun tempat ia bekerja di Desa Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan.
“Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut,” kata AKP Boestani, Sabtu 26 April 2025.
Korban dan adiknya tinggal atau menginap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025.
Komentar