Bejat! Pria Paruh Baya di Aceh Utara Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun pelaku diduga menodai korban secara paksa berulang kali ketika adiknya tidur.
Setiap melakukan aksi bejadnya tersangka selalu mengancam akan membunuh korban dan adiknya bila tidak menuruti kemauannya.
Tiga hari kemudian, pada Ahad (06/04/2025) pelaku mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah. Usai mengantar, pelaku kembali lagi ke kebun.
“Sang ibu melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar Boestani
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut tersang M sudah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara.
Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. (*).
Komentar