Diduga Terlibat Korupsi, Kabid di Aceh Besar Jadi Tersangka

SEURAMOEAceh.com l Diduga korupsi dana retribusi pelayanan pasar tradisional Lambaro dan Keutapang Aceh Besar, Kabid inisial M dijadikan tersanga.
M (52) adalah Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar, ex officio Ketua Satgas Pasar dinas tersebut.
“Tersangka M diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Juli 2020 sampai Desember 2021,” kata Kajari Aceh Besar, Basril kepada media, Kamis (24/01/2024).
Dalam kasus penyalah-gunaan wewenang ini, jelas Basril, Negara mengalami kerugian mencapai Rp381.4 miliar.
Tersangka telah menyalagunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain bersama saksi KH, MH, MS dan MN.
Komentar