Hamok Dana Desa, Keuchik Dikenakan Baju Oranye

SEURAMOEACEH l MA (52) Keuchik desa Blok Bengkel kecamatan Kota Sigli kabupaten Pidie jadi pesakitan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pidie terkait dugaan penyelewangan Dana Desa (DD) selama empat tahun.
“Tersangka dalam mengelola DD tidak berpedoman pada aturan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Gembong Priyanto
Dijelaskan, MA mengelola DD tidak mengikuti aturan tentang tata cara pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, pengerjakan proyek fisik dilakukan tidak sesuai volume dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Komentar