Lagi Keuchik Diduga Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka

Dalam pembelian sepeda motor desa, ungkap Miftahuddin, dimana tersangka menggunakan nama pribadi.
Selain itu, dalam proyek rehabilitasi rumah kaum duafa, ditemukan fakta bahwa pembangnan tidak sesuai anggaran.
MS juga diduga tidak membayar pajak desa dan menyelewengkan dana SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2020.
“Perbuatan MS menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp305 juta," tukas Miftahuddin. (*)
Komentar