Pelaku Khalwat dan Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Nagan Raya

Suka Makmue - Sebanyak 11 pelanggar syariat islam di Kabupaten Nagan Raya mendapat hukuman cambuk dihadapan khalayak ramai.
Prosesi cambuk tersebut dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at (04/10/2024).
Selain disaksikan oleh warga,eksekusi cambuk juga turut diikuti oleh sejumlah pihak seperti Kepolisian, Pengadilan, Mahkamah Syariah, Satpol PP dan pihak lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, dari 11 orang yang dicambuk itu 7 diantaranya terpidana maisir (judi) dan 4 orang lainya pelanggar khalwat serta ikhtilath.
“Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan ikhtilath atau mesum dan maisir atau perjudian. Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Bagus kepada awak media dilokasi.
Komentar