Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 6.3 Kg Sabu, Satu Pelaku Diamankan

BIREUEN - SatRes Narkoba Polres Bireuen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial HB (51). Tersangka di amankan di Desa Paya Bara, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Rabu 25 Juni 2025.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, HB ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bersamanya, kami mengamankan sabu seberat 6.395,15 gram,” kata Kapolres dalam keterangan Kamis 26 Juni 2025.
Tuschad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jelasnya, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Wakapolres Kompol Fauzi bersama Kasat Resnarkoba AKP M Khalil langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Peudada. Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari YON, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh paket besar sabu dengan total berat 6.395,15 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas berwarna putih tosca, dan satu dompet kulit.
Komentar