Polres Langsa Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Ganja asal Nagan Raya

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Ganja asal Nagan Rayal Foto: Dok Polres Langsa

LANGSA - Melalui Operasi Antik Seulawah I-2025, SatRes Narkoba Polres Langsa, Selasa (21/01/2025) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial  MR (20), MZ (32), dan SB (37) di Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.

MR tercatat sebagai warga Dusun Cot Dayah Desa Mane Kareung. Sementara MZ dan SB warga Dusun Cot Rancong Desa Mane Kareung Kota Lhokseumawe.

Kepada polisi mereka mengaku ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Nagan Raya. Rencananya, barang haram itu akan dijual di Kota Langsa dengan harga Rp7 juta.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi warga terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Komentar

Loading...