Pelaku Khalwat dan Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Nagan Raya

Bagus menambahkan,11 orang terpidana terdiri dari 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan itu merupakan terpidana kasus yang berhasil ditemukan selama tahun 2024.
“Kita memang beberapa bulan terakhir ini sudah banyak kita melakukan eksekusi seperti kasus judi online,termasuk judi sabung ayam,” tambahnya.
Sementara itu,jumlah cambukan yang diterima oleh para terpidana itu diketahui berbeda beda, mulai dari 4 kali hingga sebanyak 100 kali cambukan.
Bagus berharap dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa memberi efek jera bagi para terpidana, begitu juga untuk masyarakat lainya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar norma syariat islam dan pelanggaran hukum lainya.
“Harapan kami kedepannya tidak ada lagi judi online,sabung ayam maupun judi kartu dan bentuk judi lainya,begitu juga kasus khalwat dan ikhtilath yang terjadi dikabupaten Nagan Raya,” tutupnya.(**)
Komentar