Ketua KNPI Nagan Raya:

Pemuda Harus Berani Lapor Penyelewengan Dana Desa

Pemuda Harus Berani Lapor Penyelewengan Dana Desa
Ketua DPD KNPI Nagan Raya Banta Diman. FOTO: SEURAMOETV

Ditanya bagaimana aturan DD untuk pemberdayaan pemuda. Banta menjelaskan bahwa, secara prinsip itu diatur UU No 6 tahun 2014 tentag Desa dan UU No 40 tahun 2009 tentang Pemuda.

Selain itu tambahnya, juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Dalam Pasal 16 disebut; dana desa selain untuk belanja aparatur dan infrastruktur, juga untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat termasuk pemuda,” jelasnya.

Masih menurut Banta, sebenarnya banyak aturan untuk pemberdayaan SDM mandiri dari DD untuk pemberdayaan pemuda.

Namun tambahnya, di Aceh termasuk Nagan Raya terkesan eksikutif dan legislatif belum mampu mencetuskan perangkat aturan turunan seperti Qanun Pemuda.

“Padahal, keberadaan Qanun Pemuda itu adalah investasi cerdas untuk kemajuan daerah kedepan,” tegasnya.

Apakah apakah alokasi atau penggunaan DD di Nagan Raya selama ini sudah menyentuh pemberdayaan sumber daya pemuda. Dengan tegas Banta menjawab belum.

“Saya jawab tegas ya, belum sama sekali! silahkan tanya sama semua ketua pemuda di gampong, berapa alokasi dana desa untuk pemuda" tutupnya. (*)

Komentar

Loading...