Polres Nagan Raya Belum Terima Laporan Penyelewengan Dana Desa

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Kepolisian Resort Nagan Raya hingga saat ini belum menerima adanya laporan dugaan penyelewengan dana desa, dari 222 desa yang ada di Nagan Raya.
BACA JUGA:
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto
kepada Seuramoeaceh.com, Jumat
(15/2/2019)
“Sampai saat ini kita belum terima laporan,” jelas Giyarto
saat ditemui diruang kerjanya.
“Apalagi kitakan, sekarang sudah ada MOU antara APH dan APIP,
jadi kalau cuma pelanggaran administrasi hanya di Inspektorat saja, kecuali ada
pidana baru ada ke kita, sampai hari ini kita belum terima,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekda Nagan Raya TR Johari menegaskan akan
melimpahkan kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pihak Keuchik
yang sudah di pecat kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Saya berjanji besok kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian dan pihak kejaksaan,” tegasnya dalam Audiensi bersama para mantan Keuchik dan mahasiswa yang melakukan aksi demo di kantor Bupati Nagan Raya.(*)
Komentar