Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian di Pasar Inpres

Kasus ini dilaporkan oleh Pinta Lingga (29) seorang pedagang warga Gampong Hilir. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp2.700.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 Ayat (3) huruf e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Komentar