Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Begini Kata Sekjen DPP PDIP

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka secara keseluruhan.
Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan putusan ini dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Alhasil, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada November 2022.
Enam orang menjadi pemohon dalam perkara tersebut.
Putusan MK ini juga mendapat dukungan dari delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS, yang menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka menjadi acuan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDIP, sebagai salah satu partai politik yang menghormati keputusan tersebut, siap untuk berpartisipasi dan bersaing dalam pemilihan mendatang.
Keputusan ini juga mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan institusi demokrasi yang ada di Indonesia.(**)
Komentar