Periode 1 Mei-10 Juni 2025 Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol
Tiga orang pelaku dengan omzet mencapai Rp100 juta perbulan diamankan polisi di Aceh Barat
Tiga orang pelaku dengan omzet mencapai Rp100 juta perbulan diamankan polisi di Aceh Barat
Mereka dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Aceh Barat deklarasi pemberantasan judi online, narkoba, premanisme, dan aliran sesat
“Sebagai anggota Polri harus menjaga sikap dan perilaku,” kata Kapolres
"Kami ingin memastikan bahwa generasi muda terbebas dari ancaman narkoba dan judi onlin," kata Buapti
Atas pebuatannya, MN diharuskan membuat video klarifikasi bahwa peristiwa itu tidak benar.
Seorang pria berinisial W (33), warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, ditangkap saat sedang asik bermain judi jenis Mahjong di sebuah warung kopi.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, ditangkap saat tengah asyik bermain judi jenis mahjong secara daring di sebuah warung kopi, Jumat (15/11/2024)
Masyarakat dari berbagai kalangan itu diamankan dalam kasus judi online (Judol)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan ada 2 pelaku lain yang juga ditangkap dalam kasus ini.
Prosesi cambuk tersebut dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at (04/10/2024).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut
Polisi menjerat IS dan RP dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Judi online higghs domino kini sudah meresahkan karena mulai dimainkan anak-anak usia sekolah