4 Pelaku Pencurian di Aceh Barat Ditangkap di Banda Aceh, Satu Pelaku Didor

4 Pelaku Pencurian di Aceh Barat Ditangkap di Banda Aceh, Satu Pelaku Didor
pelaku diamankan di Mapolda Aceh. |Foto: SEURAMOE/HAFIZ ERZNSYAH

SEURAMOE BANDA ACEH
- Tim gabungan Subdit III Jatanras Dit Reskrimmum Polda Aceh bersama Unit
Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh menangkap empat pencuri uang dalam mobil di
Aceh Barat, tepatnya di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Jumat
(30/8/2019) lalu.

Para pelaku pencuri uang ratusan juta ini ditangkap di
kawasan kota Banda Aceh setelah pihak Dit Reskrimum Polda Aceh dan Polresta
Banda Aceh berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Barat tentang kejadian itu.

Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito
mengatakan, pelaku beraksi dengan cara memecahkan mobil. Kaca mobil itu
dipecahkan menggunakan serpihan busi yang telah dibasahi dan diracik sedemikian
rupa, kemudian dilemparkan ke kaca mobil.

"Pelaku yang ditangkap yakni LP (56), SL (48), BS (43)
dan SW (44), mereka warga asal Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satu pelaku
terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap,"
ujarnya Jumat (6/9/2019).

Direktur menjelaskan, keempat pelaku dalam mobil milik
korban Sayuti (47), warga Aceh Barat yang saat itu terparkir di pinggir jalan.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polres Aceh Barat untuk diproses
lanjut.

"Setelah berkoordinasi, tim mendapat informasi bahwa
mereka berada di Banda Aceh sehingga dilakukan penangkapan awal terhadap LP dan
SL. Dari keterangan mereka, dua pelaku lain berada di salah satu wisma di
Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh sehingga keduanya juga ditangkap yakni BS dan
SW," jelasnya.

Dari penangkapan ini, tim gabungan mengamankan barang bukti
berupa sejumlah uang hasil kejahatan dan alat bantu yang di gunakan berupa
sebuah busi beserta serpihan busi dan sebuah buah kunci T. 

Selain itu, juga diamankan sebuah mobil Toyota Avanza dan sebuah motor yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya beserta sejumlah handphone dan pakaian yang dibeli para pelaku dengan uang hasil curiannya.



"Saat ini mereka masih diamankan di Mapolda Aceh untuk
diperiksa lebih lanjut. Masih dikembangkan dan ditelusuri terkait uang yang
dicuri itu, mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP," tambah
Kombes Pol Agus Sarjito. (Hafiz
Erzansyah)

Komentar

Loading...