Ini Alasan YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman

Ini Alasan YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman
Ketua Yara Abdya, Suhaimi SH, usai melaporkan Bupati Abdya ke ombusmen RI. Selasa (16/11/2021) FOTO : SEURAMOE/ JULIDA FISMA.

Dari informasi ia terima, sebut Suhaimi, Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir melalui pers pada tanggal 12 Oktober 2021 menyebut ada 2.668,52 Ha lahan bekas HGU PT CA telah di lepaskan.

Menurut Suhaimi, itu sudah disampaikan oleh BPN kepada Bupati Abdya agar lahan tersebut segera di tetapkan SK redistribusinya untuk di terbitkan sertifikat oleh BPN.

Namun sampai saat ini Bupati Abdya belum menindaklanjuti permintaan BPN. Padahal, jika itu di redistribusikan, manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan warga.

"Kami membaca keterangan dari Kepala BPN Abdya bahwa BPN sudah meminta Bupati agar menetapkan SK redistribusi lahan yang sudah menjadi objek TORA, namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti, karena secara aturan redistribusi lahan TORA itu kewenangannya sudah di berikan kepada Bupati," tambah Suhaimi di kantor Ombudsman Jakarta.

Sebelumnya, YARA telah menyurati Bupati Abdya untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak tahun 2019 lalu, namun belum di laksanakan.

"Sekitar 3 tahun lalu kami telah menyurati Bupati agar segera membagikan lahan seluas 2.668,52 hektar tersebut kepada masyarakat, namun di abaikan sampai saat ini,

Maka, sesuai Pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014, YARA mengadukan Bupati Abdya ke Ombudsman agar merekomendasikan kepada Bupati untuk segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat sekitarnya,

“Rekomendasi ini sifatnya wajib di laksanakan oleh Kepala Daerah," tujas Suhaimi di dampingi Basri usai menyerahkan laporan kepada staf penerimaan di Ombudsman RI.(Julida Fisma)

Komentar

Loading...