Bongkar Jaringan Narkoba, Lima Orang dan 1450 Gram Sabu Diamankan Polisi

TAPAKTUAN - Dalam dua hari (14-15/04/2025) SatRes Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap lima orang terduga pengedar sabu dengan barang bukti seberat 1.450 gram.
Kelima terduga pelaku kini diamankan pihak kepolisian masing-masing berinisial SR (25), WA (28), RI (30), AN (31) dan AF (35).
Menurut polisi, penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang rencana transaksi narkotika di Desa Payateuk Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka yaitu SR dan AF bersama barang bukti sabu seberat 2,11 gram.
Dari hasil pengembangan, tim menangkap RI selaku perantara transaksi, lalu mengamankan AN dengan barang bukti sabu seberat 790 gram.
Komentar