Diduga Jaringan Prostitusi Online, Remaja 17 Tahun Ditangkap Kondom Jadi Bukti

“Inisial pelaku masing berinisial MR (22) laki-laki, VM (17) perempuan, AT (29) laki-laki, TA (19) Perempuan mereka tercatat sebagai warga Aceh Barat, kemudian RU (37) laki laki, warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan sendiri, keenam orang itu bukan pasangan suami istri.
Dari pengakuan VM, dirinya di hubungi LZ melalui whatsApp untuk memberikan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa Kamar.
Iptu Fachmi Suciandy, SH menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial LZ yang diketahui sebagai penyedia tempat.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kondom merk sutra dan 7 (tujuh) unit handphone.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar