Satu Buron, Dua Tersangka Pencurian Barang Bekas Diamankan Polisi

Pada hari Ahad, kambali MI dan MR dibantu VP melakukan aksi pencurian barang bekas. Hasil curiannya juga dijual kepada SA senilai Rp4 juta.
Dari hasil penjualan MI dan VP mendapat bagian 2,5 juta rupiah dan MR mendapat bagian 1,5 juta rupiah.
Untuk kepentingan pengembangan kasus kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Tengah. Semantara VP saat inimasih buron dan masuk DPO kepolsian. (*)
Komentar