Asik Main Judi Online di Warung Kopi, Pria Subulussalam Diciduk Polisi

Asik Main Judi Online di Warung Kopi, Pria Subulussalam Diciduk Polisi

"Perjudian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian dengan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian.

"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perjudian online, seperti ponsel dan perangkat elektronik lainnya.

Barang bukti tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Perjudian tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya, seperti konflik keluarga, kriminalitas, dan gangguan kesehatan mental.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan perjudian harus terus dilakukan secara konsisten dan terpadu.(**)

Komentar

Loading...